Apple baru-baru ini terkena denda dalam jumlah yang cukup besar di Australia. Pengadilan Australia memutuskan menjatuhi hukuman denda kepada Apple sebesar $9 juta AUD atau sekitar $6.6 juta USD.
Permasalahan bermula ketika pengguna perangkat iPhone dan iPad di Australia mendapat pesan “error 53” ketika melakukan pembaruan perangkat. Pesan error ini umumnya muncul ketika pengguna pernah memperbaiki perangkat Apple dengan alat pihak ketiga atau di luar Apple. Apple menolak memperbaiki perangkat yang sudah pernah diperbaiki di luar Authorized Service yang ditunjuk oleh Apple.
Pesan “error 53” merupakan hasil dari pemeriksaan keamanan untuk memastikan sensor Touch ID yang digunakan asli. “Jika iOS menemukan ketidakcocokan, pemeriksaan akan gagal dan fitur Touch ID serta Apple Pay akan dinonaktifkan.”
Apple sebenarnya sudah mengeluarkan perbaikan sendiri untuk mengatasi masalah ini. Namun, pengguna yang sudah terlanjur terdampak mengajukan gugatan hingga berbuah denda jutaan dolar bagi Apple.