Akhir Perang Paten Samsung Vs Apple: Denda Rp.7,5 T

0
1486
Samsung-Apple

Setelah melalui pertarungan hukum yang melelahkan selama bertahun-tahun, pengadilan akhirnya memutuskan Samsung bersalah karena telah melanggar beberapa paten milik Apple. Samsung diperintahkan untuk membayar denda sebesar $539 juta kepada Apple.

Proses terakhir dari penyelesaian sengketa ini telah berjalan sejak awal bulan ini. Perlu waktu 4 hari bagi hakim untuk memutuskan perkara. Samsung dinyatakan bersalah karena telah melanggar paten desain iPhone dan dua paten utilitas milik Apple. Atas pelanggaran paten desain iPhone, Samsung dikenakan denda sekitar $533,316,606, dan $5,3 juta untuk pelanggaran dua paten utilitas milik Apple.

Perang Paten Samsung Vs Apple

Vonis yang dijatuhkan minggu ini hanyalah kelanjutan dari sengketa asli Apple dengan Samsung atas pelanggaran yang disengaja oleh perusahaan Korea Selatan terhadap paten desain utama iPhone. Vonis pertama bagi Samsung terjadi pada tahun 2012 dimana Samsung didenda sebesar $1 Miliar dan Samsung langsung menyatakan banding. Kemudian pada tahun 2015, kembali keluar vonis pengadilan dimana Samsung masih dinyatakan bersalah, namun jumlah denda yang harus dibayar kepada Apple jauh berkurang menjadi sekitar $548 juta. Apple pun menyatakan keberatannya.

Tahun 2016, sengketa perang paten Samsung-Apple masuk ke meja Mahkamah Agung AS. Pada tingkat ini, hakim berpendapat bahwa paten desain milik Apple hanya mencakup komponen individu saja, bukan keseluruhan perangkat seluler, sehingga kasus ini dikembalikan ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk diperiksa kembali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.